Logo Bloomberg Technoz

KPPU Panggil 7 Maskapai Soal Harga Tiket, Batik Air Mangkir

Pramesti Regita Cindy
05 April 2024 13:02

Pesawat Batik Air lepas landas di bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Pesawat Batik Air lepas landas di bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (26/7/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil 7 (tujuh) maskapai penerbangan untuk memastikan penyebab kenaikkan harga tiket pesawat. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut untuk memastikan kepatuhan atas pelaksaan keputusan Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019.

KPPU menilai kenaikan harga tiket pesawat belakangan ini tidak hanya disebabkan karena kenaikan beban operasional tapi ada dugaan perilaku anti-persaingan yang dilakukan maskapai penerbangan. Enam maskapai telah memenuhi panggilan KPPU tersebut. Namun satu maskapai, yakni PT Batik Air Indonesia, tidak hadir memenuhi panggilan dan tidak menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU hingga rilis ini dikeluarkan. 

Proses pemanggilan dilakukan KPPU mulai dari tanggal 26 Maret hingga 2 April 2024. Ketujuh maskapai yang dipanggil adalah PT Garuda Indonesia, Tbk (GIAA), PT Citilink Indonesia, PT Lion Air, PT Batik Air Indonesia, PT Wings Air Abadi, PT Sriwijaya Air, serta PT NAM Air.

Garuda Indonesia, Citilink, Sriwijaya Air, dan PT NAM Air hadir dan menyampaikan dokumen yang diminta KPPU. Sementara Lion Air dan Wings Air hadir memenuhi panggilan, tetapi belum menyampaikan dokumen yang dimintakan KPPU hingga rilis ini dikeluarkan.

Menyikapi berbagai respons para maskapai yang menjadi Terlapor tersebut, KPPU meminta agar mereka kooperatif dalam melaksanakan Putusan.