Logo Bloomberg Technoz

BPKN Usul Pengawasan Tarif Pesawat Imbas Kenaikan Harga Tiket

Pramesti Regita Cindy
04 April 2024 21:10

Penumpang masuk kedalam pesawat di Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, Rabu (1/11/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Penumpang masuk kedalam pesawat di Bandara Syamsudin Noor, Banjarmasin, Rabu (1/11/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menyampaikan masukan atau usulan atas masalah kenaikan harga tiket pesawat, terutama di musim mudik Lebaran 2024 yang dikeluhkan oleh konsumen.

BPKN mengusulkan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk meningkatkan pengawasan terhadap penerapan tarif armada pesawat.

"BPKN mengusulkan untuk Kementerian Perhubungan lebih meningkatkan pengawasan terkait penerapan tarif dengan mempertegas sanksi bagi maskapai penerbangan yang melanggar ketentuan tarif batas atas,"  jelas Komisioner BPKN RI Jailani, Kamis (4/4/2024).

BKPN juga mengusulkan agar Kemenhub melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia.

"Khususnya dalam perbedaan waktu tempuh perjalanan yang tertera pada tiket dengan waktu tempuh vang sebenarnya."