Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, juga dijerat sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pusaran kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. 

"Sudah tersangka TPPU, HM (Harvey Moeis)" ujar Dirdik Jampidsus Kuntadi, Kamis (4/4/2024).

Kuntadi mengatakan hal tersebut saat turut memberi penjelasan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi hari ini.

"SD (Sandra Dewi) diperiksa berkaitan dengan beberapa rekening yang kita blokir, apakah terkait dengan perkara," ujar Kuntadi menjelaskan.

Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Harvey Moeis berkaitan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah dilakukan pada 27 Maret lalu.

Penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka hanya berselang sehari setelah sebelumnya Kejagung juga menetapkan tersangka atas Crazy Rich PIK, Helena Liem pada kasus yang sama. Harvey diketahui menjadi tersangka ke-16 yang sudah ditetapkan Kejagung dalam kasus ini.

Daftar Tersangka Korupsi Timah

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP

4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.

5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.

6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP

7. RI selaku Direktur Utama PT SBS

8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN

9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP

10. TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara

11. RL, General Manager PT TIN

12. SP selaku Direktur Utama PT RBT

13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.

15. HL (Helena Liem) manajer PT QSE.

16. HM (Harvey Moeis) 

(fik/ain)

No more pages