Logo Bloomberg Technoz

DPR RI Usulkan Pembentukan Pansus Transaksi Mencurigakan Rp349T

Rezha Hadyan
21 March 2023 19:55

Menko Polhukam Mahfud MD (tengah), Menkeu Sri Mulyani (kanan), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (YouTube Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah), Menkeu Sri Mulyani (kanan), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (YouTube Kemenko Polhukam)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi III DPR RI mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk memgusut tuntas transaksi janggal yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J. Mahesa, temuan transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kemenkeu menandakan adanya masalah besar dalam pengelolaan pajak beserta bea dan cukai yang menjadi sumber pendapatan negara. Pembentukan pansus akan membuka ruang bagi pihak-pihak terkait dengan temuan tersebut untuk mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi.

Adapun, pihak-pihak yang dimaksud oleh Desmond meliputi Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), Kementerian Keuangan yang dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD. Mahfud MD merupakan sosok yang mengungkapkan temuan yang menimbulkan kehebohan publik itu

“Makanya jadi ramai begitu, nah di rapat Komisi III ini saya ingin mempertegas, karena saya berpikir kalau ini ada sesuatu terhadap pajak sebagai sumber pendapatan negara, sesudah ini perlu ada Pansus DPR untuk keseriusan ini,” ujar Desmond dalam Rapat Kerja (Raker) dengan PPATK di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Rapat Kerja Komisi III DPR dengan PPATK. (Rezha Hadyan/Bloomberg Technoz)

Lebih lanjut, pembentukan pansus untuk mengusut tuntas transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kemenkeu harus didukung oleh ketegasan pernyataan PPATK. Sebab, temuan tersebut sampai dengan saat ini masih simpang siur lantaran adanya perbedaan pendapat antara pihak-pihak terkait, termasuk PPATK.