Logo Bloomberg Technoz

PPATK Kirim Ulang Data Rekening Janggal Rp 300 T ke Kemenkeu

Fransisco Rosarians Enga Geken
14 March 2023 15:03

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana. (Dok. Humas PPATK)
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustivandana. (Dok. Humas PPATK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengirimkan lagi rekapitulasi data Informasi Hasil Analisis (IHA), Hasil Analisis (HA), dan Hasil Pemeriksaan (HP)  ke Kementerian Keuangan, Senin (13/3/2023). Data laporan tersebut termasuk rangkaian penanganan kasus yang berindikasikan tindak pidana pencucian uang oleh pegawai Kemenkeu.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, penyampaian laporan tersebut merupakan koordinasi rutin dengan Kemenkeu. Menurut dia, kedua lembaga secara periodik bertukar informasi tentang sejumlah hal.

"Secara rutin PPATK dan Kemenkeu selalu berkoordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi kita masing-masing, tidak terbatas hanya pada isu tertentu saja," kata Ivan dalam keterangan resminya, Selasa (14/3/2023).

Menurut Ivan, rekapitulasi dikirimkan kepada Kementerian Keuangan RI adalah daftar seluruh dokumen Informasi Hasil Analisis, termasuk nilai nominal yang terindikasi terkait dengan indak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Laporan tersebut juga memilahnya sebagai data individual tiap pegawai Kemenkeu yang terlibat sepanjang kurun waktu 2009-2023.

Analisis PPATK sendiri adalah penelitian atas laporan transaksi keuangan mencurigakan dalam rangka menemukan atau mengidentifikasi TPPU atau tindak pidana lainnya. Hasil Analisis adalah penilaian akhir yang dilakukan dengan independen, objektif dan profesional. PPATK pun menindaklanjuti temuan tersebut kepada penyidik atau Kementerian dan Lembaga.