Logo Bloomberg Technoz

Alibi KPK soal Kembalikan Jaksa TI ke Kejaksaan Agung

Mis Fransiska Dewi
01 April 2024 14:30

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konfrensi pers mengenai korupsi di lingkungan Kementan. (Tangkapan Layar Youtube KPK)
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat konfrensi pers mengenai korupsi di lingkungan Kementan. (Tangkapan Layar Youtube KPK)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak buka suara alasan pengembalian Jaksa KPK berinisial TI ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Sebelumnya, Dewas Pengawas KPK dan Deputi bidang Pencegahan KPK sempat mengungkap seorang Jaksa Utama KPK berinisial TI dilaporkan telah melakukan pemerasan terhadap orang berperkara di lembaga antirasuah tersebut. Jumlahnya mencapai Rp3 miliar.

Akan tetapi, Joanis membantah pengembalian jaksa tersebut tak berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan tersebut. Dia mengklaim, pengembalian jaksa seperti halnya pengembalian polisi adalah hal lumrah di KPK.

“Ada peraturan di KPK, setiap pegawai eksternal seperti penyidik polri dan Jaksa Penuntut Umum dan lain-lain, tugasnya di KPK 4 tahun tapi dapat diperpanjang,” kata Johanis saat dihubungi, Senin (1/4/2024).  

“Kebetulan ada beberapa Jaksa yang sudah 10 di KPK dan tidak diperpanjang lagi, salah satunya adalah jaksa TI.”