Logo Bloomberg Technoz

Sejarah THR, Ada Soal 'Kecemburuan' Buruh ke PNS

Redaksi
31 March 2024 14:00

Jurus Mudah Kelola Uang THR agar Tak Menguap Begitu Saja (Infografis)
Jurus Mudah Kelola Uang THR agar Tak Menguap Begitu Saja (Infografis)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Para pekerja, baik buruh, pegawai swasta maupun pegawai negeri sipil (PNS) mendapat tunjangan hari raya (THR) bulan ini. Pembagian THR sesuai dengan Surat Edaran (SE) nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2024.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa seluruh perusahaan harus membayar THR paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum perayaan Lebaran 2024. THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil. 

“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” seperti dikutip dari poin ke-7 beleid tersebut.

Ada sejarah panjang sebelum THR menjadi hal wajib seperti saat ini. Bahkan, ada 'kecemburuan' sebelum akhirnya THR diberikan kepada seluruh kelas pekerja.

Melansir laman resmi Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit Seluruh Indonesia (SPTSK-SPSI) THR mulai dikenal di Indonesia pada 1951.