Logo Bloomberg Technoz

Begini Beda Potongan Pajak THR Dulu dan Sekarang

Redaksi
27 March 2024 13:30

Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)
Kantor Pajak Jakarta (Dok. Humas Pajak)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Para pekerja mengeluhkan tarif potongan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) yang fantastis ketika mereka memperoleh gaji sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR) pada bulan yang sama tahun ini.

Netizen yang membahas pajak THR di akun X-nya menilai bahwa potongan pajak THR tahun ini jauh lebih besar dibanding potongan pajak tahun-tahun sebelumnya. Mereka juga mengeluhkan bahwa besaran potongannya tidak wajar karena terlalu tinggi.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melakukan penyesuaian terhadap tarif pemotongan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Dalam beleid yang mulai berlaku Januari 2024 ini, pemotongan pajak menggunakan tarif baru yaitu tarif efektif rata-rata (TER).

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak memberi gambaran penghitungan tarif PPh Pasal 21 terbaru menggunakan TER, khususnya ketika untuk kasus ketika wajib pajak menerima THR.

Berikut perbedaan penghitungan PPh Pasal 21 lama dan terbaru dengan TER: