Logo Bloomberg Technoz

Penjelasan Ditjen Pajak Soal THR Kena Potongan Pajak Fantastis

Redaksi
27 March 2024 13:10

Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Kementerian Keuangan RI Direktorat Jendral Pajak. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Para karyawan perusahaan mengeluhkan tarif potongan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) yang fantastis ketika mereka memperoleh gaji sekaligus Tunjangan Hari Raya (THR) pada bulan yang sama tahun ini.

Hampir seluruh netizen yang membahas pajak THR di akun X-nya menilai bahwa potongan pajak THR tahun ini jauh lebih besar dibanding potongan pajak tahun-tahun sebelumnya. Mereka juga mengeluhkan bahwa besaran potongannya tidak wajar karena terlalu tinggi.

Menanggapi keluhan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menyatakan telah melakukan penyesuaian terhadap tarif pemotongan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023. Dalam beleid ini, pemotongan pajak menggunakan tarif baru yaitu tarif efektif rata-rata (TER).

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menjelaskan penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.

"Hal ini karena tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari sampai November," ujar Dwi kepada Bloomberg Technoz, Rabu (27/3/2024).