Logo Bloomberg Technoz

Batas Akhir Lapor SPT Jatuh pada Hari Libur, Masih Bisa Lapor?

Sultan Ibnu Affan
30 March 2024 08:00

Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Cilandak, Kamis (7/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan batas akhir lapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) pada 31 Maret 2024.

Diketahui, tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur operasional jam perkantoran, atau jatuh pada hari Minggu.  Lantas, apakah masih bisa lapor SPT saat hari libur?

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh akun resmi X DJP @kringpajak, pelaporan SPT Tahunan masih bisa dilakukan jika bertepatan pada hari libur.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.243/PMK/2014, dan PMK 9/2018, SPT terdiri atas SPT Masa dan SPT Tahunan PPh.

Dalam hal batas akhir pelaporan SPT Masa tersebut jika bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan paling lambat dilakukan pada hari kerja berikutnya.