Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menegaskan bahwa pihaknya akan membahas Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dan Peraturan Pemerintah (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) akan dibahas dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus). 

Selain itu, Dasco juga membantah bahwa pimpinan DPR sengaja menunda pembahasan RUU PPRT.

"Mungkin ada misunderstanding. Bahwa dalam sidang kemarin itu kita bukan sepakat untuk menunda. Tetapi kita sepakat untuk dibahas di masa persidangan yang sekarang," katanya, Selasa (14/3/2023).

Sementara Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT Willy Aditya sebelumnya mengatakan RUU PPRT segera disahkan menjadi rancangan undang undang inisiatif DPR. Hal itu ia ungkapkan dalam menindaklanjuti hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Selasa (14/3/2023).

"Secara pribadi saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada para pimpinan atas langkah yang telah mereka ambil. Keputusan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi pekerja domestik di Tanah Air, akan tetapi juga bagi pekerja migran kita di luar," kata Willy pada saat yang sama.

RUU PPRT ini sebenarnya sudah diusulkan oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil sejak 2004 lalu. Kehadiran beleid ini dinilai penting sebab bisa menjadi payung hukum bagi pekerja rumah tangga yang rentan mengalami eksploitasi pekerjaan dengan gaji minim.

Dalam RUU PPRT yang sedang dikaji oleh DPR ini, terdapat 4 poin yang bisa mendukung para pekerja rumah tangga.

Pertama, pekerja rumah tangga (PRT) akan diakui sebagai pekerja sebagaimana profesi pekerja yang lain dan mendapat perlindungan hukum. RUU PPRT ini juga mengatur hak asasi PRT meliputi penghormatan, penegakan, dan penghargaan kepada manusia.

Kemudian, PRT juga bisa mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan dan pemenuhan hak-hak pekerja. Selain itu, RUU PPRT juga memberikan kepastian hukum yang mengatur hubungan antara PRT, pemberi kerja, pemerintah dan pihak lain yang terkait.

Di sisi lain, RUU PPRT juga akan mengatur ketentuan waktu kerja, lingkup pekerjaan, batas usia kerja, perekrutan, penempatan, hubungan kerja, pelatihan, pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian perselisihan.

Diketahui RUU PPRT ini sudah mengendap sekitar 19 tahun lamanya. Dalam setahun terakhir kembali didorong untuk dibahas termasuk oleh pemerintah.

(ibn/ezr)

No more pages