Logo Bloomberg Technoz

Edukasi Pasar Modal

BEI Ingin Melindungi Investor Lewat Papan Pemantauan Khusus


Papan Perdagangan IHSG (Dimas Ardian/Bloomberg)
Papan Perdagangan IHSG (Dimas Ardian/Bloomberg)

Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya melindungi investor dari berbagai kemungkinan kerugian yang disebabkan kondisi tertentu pada saham yang diperdagangkan di pasar modal.

Salah satu upayanya melalui Papan Pemantauan Khusus, sehingga investor yang memiliki saham yang ada di papan ini dapat mengetahui kondisi fundamental dan/atau likuiditas suatu saham sehingga investor dapat memitigasi risiko yang ada. 

Beleid mengenai Papan Pemantauan Khusus ini mengacu pada Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus serta pengumuman nomor Peng-00001/BEI.PB1/03-2024 tanggal 20 Maret 2024. Pada akhir Maret, BEI melakukan implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) mulai Senin (25/3). 

Papan Pemantauan Khusus adalah Papan Pencatatan untuk Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI. Implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) merupakan tindak lanjut dari Papan Pemantauan Khusus tahap I (hybrid call auction) yang telah diimplementasikan sejak 12 Juni 2023. 

Implementasi Papan Pemantauan Khusus bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor dan meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan pelindungan investor di BEI. Pada implementasi full periodic call auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari lima sesi periodic call acution dalam satu hari.