Logo Bloomberg Technoz

Ada 11 kriteria saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus. Yaitu, harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Kriteria berikutnya, perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float).

Selain itu, berlaku juga untuk perusahaan tercatat yang sahamnya memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 lembar saham selama enam  bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

Kriteria lainnya, Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Juga berlaku kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sebelum Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) diimplementasikan, saham pada Papan Pemantauan Khusus diperdagangkan dengan dua mekanisme, yaitu continuous auction dan periodic call auction. Saham yang diperdagangkan secara periodic call auction adalah saham yang terkena kriteria Papan Pemantauan Khusus terkait likuiditas atau yang beririsan dengan kriteria tersebut.  

Sedangkan saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus selain karena kriteria likuiditas diperdagangkan secara continous auction. Pada implementasi full periodic call auction, investor dapat merujuk Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) sebagai referensi untuk melakukan keputusan investasi.

Dengan implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II diharapkan dapat meningkatkan aktivitas transaksi dan pembentukan harga yang lebih baik untuk saham pada Papan Pemantauan Khusus, mengingat pembentukan harga dari saham-saham ini akan memperhitungkan seluruh order yang tersedia di orderbook. Hal ini juga selaras dengan tujuan meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

(tim)

No more pages