Logo Bloomberg Technoz

Perppu Ciptaker Jadi UU, Ini Pasal-pasal Kontroversinya

Ezra Sihite
21 March 2023 11:17

Demo menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) di depan gedung DPR, Senayan, Selasa (14/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Demo menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) di depan gedung DPR, Senayan, Selasa (14/3/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - DPR sudah mengesahkan Rancangan Undang Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang undang. Namun hal ini masih menyisakan kontroversi.

Pasalnya, ada sejumlah poin yang dianggap akan sangat merugikan kalangan pekerja. Hal ini yang dituntut massa buruh setelah berkali-kali menggeruduk gedung DPR meminta perppu ini tak disahkan.

Bahkan buruh melalui Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) juga sudah mengajukan gugatan judicial review Perppu Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin 9 Januari 2023.

Namun secara singkat ada beberapa poin yang dianggap bermasalah:

1. Pekerjaan outsourcing atau alih daya tanpa batasan