Logo Bloomberg Technoz

Interupsi DPR Minta Perppu Ciptaker Dicabut, Dinilai Kedaluwarsa

Sultan Ibnu Affan
14 March 2023 13:30

Suasana pembukaan masa sidang ke-IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023)
Suasana pembukaan masa sidang ke-IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2023)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rapat paripurna pembukaan masa sidang IV DPR diwarnai interupsi penolakan terhadap Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Interupsi itu dilakukan oleh Anggota Komisi VI dari Fraksi PKS Amin AK.

Dalam interupsi itu, Amin meminta pemerintah untuk menyusun dan menyerahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pencabutan Perppu Ciptaker yang rencananya akan disahkan oleh DPR dalam waktu segera.

“Melalui rapat paripurna ini, saya minta pimpinan agar mendesak pemerintah untuk menyusun dan mengajukan RUU Pencabutan Perppu Nomor 22 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Amin  di ruang Sidang Paripurna DPR, Senayan, Jakarta (14/3/2023).

Dia mengatakan bahwa pembuatan RUU tentang Pencabutan Perppu Ciptaker perlu dilakukan lantaran perppu ini juga belum disahkan di Sidang Paripurna DPR pada 16 Februari 2023 lalu sehingga sudah melewati masa pembahasan dan pengesahan alias kedaluwarsa.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah  Pasal 61 ayat 1 Nomor 87 Tahun 2014, selain mengajukan RUU, pemerintah dapat mengusulkan RUU pencabutan perppu apabila perppu tak kunjung disahkan. Oleh karena itu hal ini juga harus dilakukan oleh pemerintah terkait Perppu Ciptaker.