Logo Bloomberg Technoz

Perppu Ciptaker Belum Diparipurnakan, DPR Dinilai Tak Konsisten

Sultan Ibnu Affan
22 February 2023 11:18

Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)
Gedung DPR/MPR. (Dok. mpr.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Belum disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) oleh DPR pada masa sidang ini menjadi polemik. Hal itu terjadi karena sedianya perppu yang diserahkan pemerintah kepada DPR memiliki tenggat untuk diputuskan apakah perppu disahkan menjadi UU atau ditolak. 

Wakil Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan bahwa sebenarnya Baleg sudah mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU pada hari terakhir sebelum penutupan masa sidang pada Rabu (15/2/2023). 

"DPR udah setuju, tinggal pengesahan di paripurna yang terbentur jadwal karena untuk rapat paripurna itu harus melalui Badan Musyawarah untuk dijadwalkan. Kemarin H-1 sudah enggak keburu," kata Achmad Baidowi saat dihubungi Bloomberg Technoz, Selasa petang (21/2/2023).

Sejumlah buruh melakukan aksi demo tolak iPerppu Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPR/MPR. (Bloomberg Technoz/ Sultan Ibnu Affan)

Pada dasarnya kata dia DPR sudah setuju. Diketahui di Baleg hanya 2 fraksi yang menolak yakni Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS.

Sementara Anggota Baleg dari Fraksi Demokrat Santoso mengatakan Baleg sudah ketok palu dan pada Rabu (15/2/2023) hanya Demokrat dan PKS yang menolak. Namun ketika ditanya soal alasan tak dibawa ke paripurna, dia menjawab singkat.