Logo Bloomberg Technoz

Poin Lengkap 9 Gugatan Anies-Muhaimin di Sengketa Pilpres MK

Angga Indrawan
26 March 2024 03:20

Anies Baswedan (Dok: Bloomberg)
Anies Baswedan (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Timnas Amin (Anies-Muhaimin) tinggal menunggu waktu Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang sengketa pilpres, atau dikenal dengan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 

Seperti diketahui MK akan menggelar sidang perdana sengketa pemilu pada 27 Maret 2024. Berikut poin-poin lengkap 9 gugatan atau petitum Timnas Amin terhadap Pilpres 2024.

Sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Timnas Amin teregistrasi di MK dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Timnas Amin dipimpin sejumlah kuasa hukum mulai dari Refly Harun, Bambang Widjojanto dan Ari Yusuf Amir.

"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024," salah satu gugatan Timnas Amin dalam dokumennya.

Berikut 9 Petitum Timnas Amin dalam Sengketa Pilpres:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya