Logo Bloomberg Technoz

Apresiasi dan Wanti-wanti Apindo soal Permendag 8 Tahun 2023

Pramesti Regita Cindy
20 May 2024 10:00

Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam acara Bloomberg Technoz Ecofest di Jakarta, Rabu (27/9/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani dalam acara Bloomberg Technoz Ecofest di Jakarta, Rabu (27/9/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W Kamdani mengapresiasi pemerintah atas penerbitan Permendag 8/2024. Meski demikian, Apindo memberikan sejumlah catatan.

Apindo mengakui regulasi baru ini menyederhanakan prosedur impor dan mengatasi sejumlah kendala perizinan yang menyebabkan penumpukan kontainer di pelabuhan.

"Terbitnya Permendag 8/2024 penting agar relaksasi ini tidak disalahgunakan bagi impor ilegal atau untuk diperdagangkan bebas di pasar dalam negeri secara tidak sehat ketika tergolong sebagai barang komersial," kata Shinta dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (20/5/2024).

"Kebijakan ini sejalan dengan aspirasi pelaku usaha yang membutuhkan kemudahan impor bahan baku/penolong dan barang modal industri, mengingat pengetatan impor produk konsumsi dan impor ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat," sambungnya.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 merevisi permendag sebelumnya yakni  36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.