Logo Bloomberg Technoz

SYL Kirim WA Minta Rp25 Juta Beli Mikrofon, Request Model

Muhammad Fikri
20 May 2024 12:16

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di PN Tipikor dalam lanjutan sidang kasus gratifikasi, Senin (20/5/2024). (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di PN Tipikor dalam lanjutan sidang kasus gratifikasi, Senin (20/5/2024). (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Andi Nur Alamsyah mengatakan terdapat permintaan dari terdakwa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) berupa pembelian mikrofon seharga Rp25 juta.

Andi dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa KPK pada persidangan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh eks Menteri Pertanian (Mentan), SYL, di PN Tipikor, Senin (20/5/2024).

Hal tersebut terungkap saat Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak mempertanyakan terdapat permintaan pembelian mikrofon oleh SYL pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

"Disini [BAP], ada permintaan mic, ingat saksi?" tanya Jaksa Meyer.

Saksi Andi mengakui terdapat permintaan pembelian mikrofon seharga Rp25 juga langsung dari eks Mentan SYL, melalui pesan singkat Whatsapp. Andi juga menyampaikan mikrofon tersebut sudah dipilihkan oleh tersangka, mulai dari harga hingga modelnya.