Logo Bloomberg Technoz

BEI Beri Sanksi 81 Emiten Lalai, Ada 3 BUMN

Azura Yumna Ramadani Purnama
12 May 2024 17:00

Logo Bursa Efek Indonesia - IHSG. (Dok Bloomberg)
Logo Bursa Efek Indonesia - IHSG. (Dok Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta kepada 81 emiten atau perusahaan publik yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023.

Berdasarkan pengumuman BEI terdapat 81 emiten yang belum melaporkan kinerja keuangan auditan tahun 2023. Termasuk beberapa emiten ternama seperti, PT Indofarma Tbk (INAF), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), hingga PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).

Selanjutnya, Fast Food Indonesia (FAST), PT. Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Samindo Resources Tbk (MYOH), PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA), PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP), serta PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU).

“Dengan demikian terdapat 81 Perusahaan Tercatat dan 3 Efek Tercatat yang hingga tanggal 30 April 2024 belum menyampaikan Laporan Keuangan Auditan Tahunan per 31 Desember 2023,” tulis pengumuman manajemen BEI, dikutip Minggu (12/5/2024).

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan pula sanksi yang diberikan BEI terhadap 81 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2023. Yakni, peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta.