Logo Bloomberg Technoz

RUU DKJ Segera Disahkan di Sidang Paripurna DPR

Mis Fransiska Dewi
19 March 2024 09:40

Patung Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia (HI). (Unsplash/Eko Herwantoro)
Patung Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia (HI). (Unsplash/Eko Herwantoro)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) pada pembicaraan tingkat II atau Sidang Paripurna. Draf beleid ini dalam waktu dekat akan disahkan menjadi undang-undang baru.

"Bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di Sidang Paripurna terdekat," kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas dalam rapat pleno pengambilan keputusan pembahasan RUU DKJ, Senin (18/3/2024).

Kesepakatan diketuk usai panitia kerja (panja) melaporkan hasil pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Setiap fraksi pun kemudian membacakan sikap akhirnya terhadap perubahan terhadap draf usulan DPR tersebut.

Delapan fraksi tercatat menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU DKJ sedangkan satu fraksi menolak. Pada kelompok setuju, Partai Nasdem ikut memberikan persetujuan namun dengan menyertakan catatan.

Sedangkan fraksi PKS secara konsisten tetap menolak RUU DKJ.