Logo Bloomberg Technoz

RUU DKJ, Pengamat Soroti Kewenangan Dewan Aglomerasi

Mis Fransiska Dewi
14 March 2024 19:00

Suasana tugu Monas dengan latar gedung berkabut polusi di Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Suasana tugu Monas dengan latar gedung berkabut polusi di Jakarta, Senin (21/8/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti Yayat Supriatna lebih menyoal kewenangan Dewan Otoritas Aglomerasi Jakarta yang ada pada rancangan undang-undang daerah khusus Jakarta (RUU DKJ). Menurut dia, hal ini lebih penting dibandingkan mempersoalkan posisi wakil presiden (wapres) yang akan menjadi kepala badan baru tersebut.

Menurut dia, dewan aglomerasi harus mampu mengatur serta memimpin tiga gubernur dan delapan bupati atau wali kota di kawasan ini. Dewan juga harus mengurusi pembangunan wilayah yang memiliki jumlah pendudukan mencapai 35 juta jiwa.

"Di Jabodetabek ini sudah begitu banyak Perpres [Peraturan Presiden] hingga Inpres [Instruksi Presiden]. Tapi semuanya gak bisa membereskan persoalan Jabodetabek," ujar Yayat saat dihubungi, Kamis (14/3/2024).

Sebelumnya, menurut dia, pemerintah sudah pernah membentuk Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabek. Namun badan ini memiliki kewenangan yang terbatas karena hanya bersifat koordinasi saja; tanpa ada kemampuan, kewenangan, serta pendanaan. 

Seluruh regulasi pemerintah tak bisa berdampak karena hanya bersifat perintah; tanpa ada kepastian pihak yang harus menjalankan eksekusi. Di sisi lain, setiap wilayah pada kawasan Jabodetabekjur memiliki kepentingan, pendanaan, dan kebijakan masing-masing.

Kereta bandara dengan latar gedung bertingkat melintas di kawasan Tomang, Jakarta, Kamis (22/2/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)