Logo Bloomberg Technoz

RUU DKJ, DPR Coret Wapres dari Aturan Otoritas Aglomerasi Jakarta

Mis Fransiska Dewi
14 March 2024 16:06

Patung Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia (HI). (Unsplash/Eko Herwantoro)
Patung Selamat Datang di Bundaran Hotel Indonesia (HI). (Unsplash/Eko Herwantoro)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) dan pemerintah mengesahkan rumusan baru pada rancangan undang-undang daerah khusus Jakarta (RUU DKJ). Salah satunya tentang penetapan wakil presiden (wapres) sebagai kepala dewan kawasan aglomerasi Jakarta.

Hal ini tertuang pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 523 ayat 3 yang diajukan pemerintah.

Berdasarkan pembahasan tersebut, DPR dan pemerintah mengubah rumusan kepala dewan kawasan aglomerasi Jakarta dari wapres menjadi 'ditunjuk presiden'.

“Jadi kita setuju yang rumusan baru ya? Baik,” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, Kamis (14/3/2024).

Dalam rumusan baru, presiden nantinya akan membuat peraturan presiden atau perpres untuk menujuk ketua dan anggota dewan otoritas aglomerasi Jakarta. Wilayah ini meliputi Jakarta, Bekasi, Depok, Tangerang, Bogor, dan Cianjur.

Cawapres no urut 02, Gibran Rakabuming Raka. (Dok: Bloomberg)