Logo Bloomberg Technoz

UGM Bakal Patuh Bila Pinjol Dilarang di Perguruan Tinggi 

Dovana Hasiana
02 March 2024 18:08

Ilustrasi Pinjol Untuk Biaya Pendidikan Perguruan Tinggi. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi Pinjol Untuk Biaya Pendidikan Perguruan Tinggi. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta – Universitas Gadjah Mada (UGM) mengatakan bakal mematuhi ketentuan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait kesepakatan pinjol masuk dunia pendidikan. 

Sekretaris UGM Andi Sandi mengatakan pihaknya akan mematuhi bila pada akhirnya peer-to-peer (P2P) lending dilarang masuk ke perguruan tinggi. 

“Pada prinsipnya UGM akan mematuhi semua ketentuan yang ditetapkan pemerintah dan OJK. Sehingga, bila P2P Lending dilarang masuk ke perguruan tinggi, kami akan mematuhi,” ujar Andi saat dihubungi, Sabtu (2/3/2024). 

OJK sebelumnya menyatakan tetap menghormati pandangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa kelangsungan bisnis penyelenggara Pinjaman Online (pinjol) untuk biaya pendidikan, tidak sesuai dengan aturan.

“Proses hukum yang dilakukan KPPU tenti kita hormati,” jelas Agusman, Anggota Komisioner dan Kepala Pengawas Lembaga PVML OJK saat dikonfirmasi awal pekan ini.