Logo Bloomberg Technoz

OJK Komentari Anggapan Pinjol Bayar Uang Kuliah Langgar UU

Redaksi
27 February 2024 14:10

Ilustrasi pinjol untuk bayar uang kuliah di perguruan tinggi atau Universitas. (Dok: Bloomberg)
Ilustrasi pinjol untuk bayar uang kuliah di perguruan tinggi atau Universitas. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi pandangannya terkait pandangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa kelangsungan bisnis penyelenggara Pinjaman Online (pinjol) untuk biaya pendidikan tidak sesuai dengan aturan.

“Proses hukum yang dilakukan KPPU tenti kita hormati,” jelas Agusman, Anggota Komisioner dan Kepala Pengawas Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK saat dikonfirmasi awal pekan ini.

Agusman tidak memberi penjelasan lebih rinci terkait apakah pihaknya akan memeriksa empat pinjol yang mengkhususnya diri pada pinjaman pendidikan — Danacita, Edufund, Danabagus, Cicil, dan Danacita—atau berkonsultasi dengan KPPU.

Menurut Ketua KPPU Fanshurullah Asa, financial technology (Fintech) P2P Lending yang menawarkan pinjol kepada mahasiswa untuk membayar biaya perkuliahan tidak sejalan dengan perundang-undangan tentang Pendidikan Tinggi (UU No.12/2012). 

Pinjaman kepada mahasiswa yang kurang mampu harusnya difasilitasi oleh Pemerintah (pusat/daerah) atau perguruan tinggi yang bersangkutan, dan tidak dikenakan bunga. Dalam praktiknya pola ini dijadikan bisnis oleh pinjol bahwa Uang Kuliah Tunggal (UKT) ditalangi oleh pinjol dan mahasiswa mencicilnya setiap bulan, ditambah dengan bunga yang telah disepakati.