Logo Bloomberg Technoz

OJK Dipastikan Bangun Kantor di IKN

Redaksi
01 March 2024 08:40

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati rencana pembangunan gedung kantor di area Ibu Kota Nusantara (IKN). Kesepakatan ini disahkan melalui penandatanganan perjanjian antara OJK dan otorita IKN. 

Penandatanganan perjanjian OJK dan Otorita IKN dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono di lokasi IKN, Kalimantan Timur.

"Tanah yang disepakati berlokasi di Sub Wilayah Perencanaan (SWP) I.A., wilayah perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), IKN, seluas 13.800 m2," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (1/3/2024).

Perjanjian OJK dan Otorita IKN didasari pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023 pada 10 Oktober 2023 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) pada Otorita IKN yang Dioperasikan oleh Pihak Lain dalam Rangka Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. 

Poin-poin perjanjian OJK dan Otorita IKN antara lain mengenai penggunaan BMN, berupa tanah untuk pembangunan gedung kantor dan fasilitas penunjang lainnya bagi OJK untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.