Logo Bloomberg Technoz

Happy Puppy Ajukan Gugatan Soal Pajak Hiburan ke MK

Dinda Decembria
12 February 2024 17:20

Pengunjung datang ke salah satu tempat hiburan karaoke di Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengunjung datang ke salah satu tempat hiburan karaoke di Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Happy Puppy telah memasukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karaoke keluarga tersebut melayangkan tuntutan perkara terkait aturan pemerintah yang menaikkan tarif pajak hiburan di rentang 40%-75% ini.

Dalam keterangan di laman resmi Mahkamah Konstitusi, dikutip Senin (12/2/2024), pihak Happy Puppy menilai peraturan tersebut seharusnya diubah karena menyalahi aturan UUD 1945.

Pada Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2002 telah digugat Happy Puppy yakni soal Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Happy Puppy memohon kebijakan pajak hiburan dikecualikan terhadap karaoke keluarga. "Khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke namun dikecualikan terhadap karaoke keluarga, kelab malam, bar dan mandi uap/spa, ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen." kata pemohon.

Kedua pemohon dari PT Imperium Happy Puppy dan Santoso Setyadji mengatakan jika peraturan diberlakukan maka bidang jasa usaha keluarga ini akan merasa dirugikan.