Logo Bloomberg Technoz

HSBC Didenda Rp1,1 T, Lalai Lindungi Deposan

News
30 January 2024 16:30

HSBC (Sumber: Bloomberg)
HSBC (Sumber: Bloomberg)

Sam Nagarajan - Bloomberg News

Bloomberg, HSBC Holdings Plc dijatuhi denda £57,4 juta (setara Rp1,1 triliun) oleh Inggris karena kelalaian terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan deposan.

Badan Pengawas Kehati-hatian Prudential (Prudential Regulation Authority/PRA) mengatakan dalam pernyataannya pada Selasa (30/1) bahwa penalti ini merupakan denda tertinggi kedua dan "mencerminkan keseriusan kelalaian" yang terjadi antara 2015 dan 2022. Kekurangan tersebut termasuk kegagalan mengidentifikasi secara akurat deposito yang memenuhi syarat untuk perlindungan di bawah Skema Kompensasi Jasa Keuangan.

"HSBC dengan senang hati telah menyelesaikan masalah ini," kata seorang juru bicara dalam pernyataan email. "Pemberitahuan terakhir PRA mengakui kerja sama bank dengan investigasi, serta upaya kami untuk sepenuhnya menyelesaikan masalah ini."

PRA mengatakan HSBC gagal menandai rekening penerima dengan tepat. Aturan perlindungan deposan mengharuskan perusahaan menerapkan sistem, kontrol, dan tata kelola yang memadai guna memastikan pembayaran cepat kepada deposan jika perusahaan gagal.