Logo Bloomberg Technoz

Hotman Paris soal Pajak Hiburan: Cuma Perkaya Pemda

Dinda Decembria
17 January 2024 19:24

Pengunjung bernyanyi di salah satu tempat hiburan karaoke di Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengunjung bernyanyi di salah satu tempat hiburan karaoke di Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Selain Inul Daratista, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga mengeluhkan rencana pemerintah soal besaran dan jasa tertentu (PBJT) jasa hiburan (pajak hiburan) dikenakan maksimal sebesar 75%.

Hotman lewat akun Instagram @HotmaParisofficial menyindir soal Pemda (Pemerintah Daerah) yang memiliki hak untuk menagih pajak hiburan. Hotman mengatakan jika Pemda benar-benar merealisasi pajak hiburan sebesar 50%, maka aliran pajak ini juga masuk bahkan memperkaya pemerintah daerah.

"Bahkan, Pemda dikasih hak untuk menetapkan pajak 40-75%, bayangkan Pemda menetapkan 50%, berarti Pemda sudah dapat langsung pendapat perusahaan ini 50%," jelas Hotman dalam Instagram-nya. 

Menurut Hotman, rencana pajak hiburan dikenakan maksimal 75% ini bisa berdampak fatal karena didapat dari pendapatan kotor (gross income).

Semisal contoh kata Hotman ketika seseorang pergi ke karaoke akan mendapatkan tagihan yang melonjak dari pengelola.