Logo Bloomberg Technoz

Pajak Hiburan Naik, Inul Daratista: Ngajak 'Modyar'

Azura Yumna Ramadani Purnama
15 January 2024 10:00

Kantor Pusat Pajak. (Dok. pajak.go.id)
Kantor Pusat Pajak. (Dok. pajak.go.id)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyanyi dangdut sekaligus pemilik karaoke Inul Vizta, Inul Daratista mengeluhkan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dikenakan pajak maksimal 75%.

Besaran itu tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), dalam UU tersebut disebutkan pajak hiburan kini sebesar 40-75%.

Melalui cuitan pada platform X, Inul Daratista mengaku keberatan dengan adanya kenaikan pajak hiburan 40-75%.

“Pajak hiburan naik dari 25% ke 40-75% sing nggawe aturan mau ngajak modyar tah!,” tulisnya pada platform X, dikutip Senin (15/1/2024).

Ia mengatakan kenaikan pajak hiburan tersebut terlalu tinggi dan justru dapat mengancam keberlangsungan bisnis usaha hiburan.

“Gini masih digencet kenaikan pajak yang ga aturan!! Coba warasnya di mana??,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Dalam unggahan yang berbeda, Inul juga mengunggah video berdurasi 5 menit yang memperlihatkan kondisi usaha karaoke miliknya dalam kondisi sepi pengunjung.

“Kita lihat kondisinya sekarang sepi ya, karena tamunya juga tidak banyak. Dan pajak yang ada disini saja sudah 25%. (pajak) 25% aja kondisinya seperti ini, pajak 25% tamu aja udah teriak-teriak,” katanya dalam unggahan itu.

Selanjutnya dalam video itu, Inul juga meminta Presiden Joko Widodo dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno untuk mengkaji ulang kenaikan tarif pajak hiburan tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa naiknya pajak hiburan hingga 75% akan memberatkan usaha hiburan, sehingga membuat para pemilik harus melakukan penyesuaian operasional yakni pengurangan karyawan dan menaikan harga.

“Jadi buat Pak Menteri, Pak Jokowi juga, tolong undang-undang ini di kaji ulang lagi. karena ketika bapak menaikan pajak banyak orang-orang yang tidak bisa bekerja lagi,” lanjut Inul.

Sebagai informasi, dalam Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) mengatur tentang tarif PBJT atas jasa hiburan.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa, Tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, klub malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Tarif PBJT itu akan ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda).