Logo Bloomberg Technoz

Menko Luhut: Kami Tunda Dulu Pelaksanaan Aturan Pajak Hiburan

Redaksi
17 January 2024 19:05

Luhut Pandjaitan. (Dok: Bloomberg)
Luhut Pandjaitan. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan mewakili pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan kenaikan tarif pajak hiburan dengan besaran 40%-75%. 

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Beleid yang berlaku pada 2024 ini mengatur tarif pajak jasa kesenian dan hiburan umum, makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir dikenakan tarif paling tinggi sebesar 10%. Sementara itu, objek jasa hiburan tertentu seperti diskotik, karaoke, klab malam, bar, dan mandi uap/spa yang dikenakan tarif hingga kisaran 40%-75%.

"Ya memang kemarin saya sudah dengar (kenaikan tarif pajak hiburan) itu pas saat saya di Bali kemarin. saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Gubernur bali dan sebagainya. Jadi kami mau tunda saja dulu pelaksanaannya," ujar Luhur dalam video yang diunggah di akun media sosialnya, Rabu (17/1/2024). 

Luhut menjelaskan aturan undang-undang itu bukan hanya dirancang pemerintah, melainkan diusulkan oleh Komisi XI DPR RI. Maka itu, pemerintah berniat mengevaluasi aturan tersebut demi kepentingan bersama.