Logo Bloomberg Technoz

Pengusaha Bisa Dapat Insentif Pajak Hiburan, Ini Syaratnya

Azura Yumna Ramadani Purnama
17 January 2024 11:00

Pengunjung datang ke salah satu tempat hiburan karaoke di Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Pengunjung datang ke salah satu tempat hiburan karaoke di Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan pemerintah daerah (Pemda) bisa memberikan insentif fiskal terhadap pelaku usaha jika keberatan dengan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) minimal 40% dan maksimal 75%.

Aturan insentif fiskal itu tertuang dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menyebutkan bahwa Pemda dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya dengan memperhatikan kebijakan prioritas daerah.

“Dalam UU HKPD memberikan ruang juga, di mana kepala daerah diberikan kewenangan untuk memberi insentif fiskal,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lydia Kurniawati Christyana pada Media Briefing di kantor Kemenkeu, Selasa (16/1/2024).

Lydia mengatakan, insentif fiskal yang dapat diberikan oleh Pemda bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, hingga penghapusan pokok pajak, pajak retribusi, dan/atau sanksinya.

Ia juga menjelaskan, pemberian insentif fiskal ini sepenuhnya menjadi kewenangan Pemda, yakni kepala daerah, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan rencana pembangunan daerah di wilayahnya masing-masing.