Logo Bloomberg Technoz

Soal Family Office, Luhut Usul RI Bisa Adopsi 'Common Law'

Sultan Ibnu Affan
17 October 2025 09:40

Luhut Binsar, Ketua DEN. (Victor J. Blue/Bloomberg)
Luhut Binsar, Ketua DEN. (Victor J. Blue/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dirinya tengah mendorong pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan menerapkan sistem hukum umum atau common law guna melancarkan proyek gagasannya.

Proyek tersebut merujuk pada pembentukan Indonesia Financial Centre (IFC) sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Bali, termasuk family office, seperti yang telah diterapkan oleh Singapura, Hongkong, dan Abu Dhabi.

Permintaan sistem itu juga, kata Luhut, berasal kalangan investor kakap global yang tak bisa disebutkan namanya, yang telah berminat untuk berinvestasi di kawasan itu jika telah mendapat lampu hijau dari pemerintahan.


"Karena orang-orang ya saya nggak bisa sebut nama-namanya ya, itu semua bilang once kalian jadi, kami masuk. Tapi kamu harus pastikan common law," ujar Luhut kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (17/10/2025).

Sistem hukum common law adalah sistem hukum yang sumber hukum utamanya adalah yurisprudensi (putusan hakim terdahulu) dan putusan pengadilan. Sistem ini juga digunakan oleh Singapura dan Hong Kong, yang juga telah mendirikan family office.