Logo Bloomberg Technoz

Beda Tarif Pajak Hiburan Daerah Dulu dan Sekarang

Azura Yumna Ramadani Purnama
17 January 2024 12:50

Karyawan melayani pengunjung di salah satu tempat hiburan karaoke di Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan melayani pengunjung di salah satu tempat hiburan karaoke di Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid baru mulai berlaku 1 Januari 2024.

Sebelumnya, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau UU PDRD.

“Pada masa itu, objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan telah dipungut dengan nama pajak hiburan,” jelas Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati dalam media briefing di kantor Kementerian keuangan, Selasa (12/1/2024).

Lydia menjelaskan, dalam UU PDRD, pemerintah menetapkan tarif pajak jasa kesenian dan hiburan umum paling tinggi 35%. Sementara itu, dalam UU HKPD, tarif pajak jasa kesenian dan hiburan umum, makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir dikenakan tarif paling tinggi sebesar 10%.

Namun, dalam aturan terbaru, terdapat pengecualian dalam objek jasa hiburan tertentu seperti diskotik, karaoke, klab malam, bar, dan mandi uap/spa yang dikenakan tarif hingga kisaran 40%-75%, seperti yang tertuang dalam Pasal 58 Ayat 2.