Logo Bloomberg Technoz

PPATK: Dana Janggal Caleg-Parpol Belum Tentu Tindak Pidana

Rosmayanti
13 January 2024 20:00

Ilustrasi Rupiah. (Dimas Ardian/Bloomberg)
Ilustrasi Rupiah. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan temuan yang berkaitan dengan transaksi yang tidak wajar menjelang Pemilu 2024, yang mencakup transaksi terkait dengan calon legislatif dan dana dari luar negeri kepada partai politik, tidak selalu melibatkan tindak pidana.

Natsir Kongah, Kepala Biro Humas PPATK, menyatakan bahwa data yang dipublikasikan pada Rabu (10/1/2024) dalam Refleksi Akhir Tahun 2023 PPATK merupakan bagian dari upaya pencegahan dan untuk mendukung tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Secara keseluruhan, PPATK dalam penyampaian Refleksi Akhir Tahun 2023 lalu, tidak pernah menyampaikan indikasi tindak pidana atas transaksi-transaksi yang tertuang dalam statistik PPATK," kata Natsir melalui keterangan persnya, Sabtu (13/1/2024).

"Statistik PPATK tidak dapat ditafsirkan sebagai telah terjadi tindak pidana, kecuali telah diputuskan oleh pihak berwenang (Misal: KPU, Bawaslu, atau Aparat Penegak Hukum)," imbuhnya.

Menurut Natsir, data statistik temuan PPATK didasarkan pada pihak dan profil transaksi yang cenderung meningkat secara signifikan dalam waktu singkat. Meski begitu, ia menekankan bahwa ia tetap mendukung asas praduga tidak bersalah.