Logo Bloomberg Technoz

Siapa 13 Fintech yang Masih Kasih Bunga Pinjol Tak Sesuai Aturan?

Azura Yumna Ramadani Purnama
10 January 2024 16:50

Ilustrasi Suku Bunga (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Suku Bunga (Dennis A. Pratama/Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ada 13 perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol yang masih memasang bunga tinggi untuk setiap peminjam (borrower). Siapakah mereka?

Pada paparan Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Selasa (9/1/2024), Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) hanya menyampaikan bahwa terdapat 13 pinjol yang masih belum penuhi aturan bunga pinjol.

Tidak disebutkan secara spesifik oleh OJK, dan saat Bloomberg Technoz mencoba untuk mengklarifikasinya kepada otoritas, tidak menemui jawaban. Agusman juga tidak merespon seputar nama-nama pinjol yang masih membandel tersebut.

OJK hanya menyampaikan bahwa akan mengenakan sanksi karena  penyelenggara P2P lending ini tidak taat aturan. Peringatan tertulis seperti tertuang dalam poin sanksi administratif. Hukuman dapat berjenjang menjadi sanksi pembatasan kegiatan usaha dan pencabutan izin, ucap Agusman.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik Djafar saat dikonfirmasi, tidak mengetahui daftar nama anggotanya yang diklaim OJK belum penuhi aturan bunga pinjol. “Kami belum dapat info dari OJK,” jawab Entjik, Rabu (10/1/2024).