Logo Bloomberg Technoz

Daftar Sanksi OJK ke Fintech P2P, Multifinance, Modal Ventura

Farid Nurhakim
09 January 2026 14:46

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, PVML OJK, Agusman di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat (13/10). (Bloomberg Technoz/Farid)
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, PVML OJK, Agusman di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat (13/10). (Bloomberg Technoz/Farid)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memberikan sanksi administratif terhadap 24 perusahaan pembiayaan (multifinance), 6 perusahaan modal ventura, dan 23 penyelenggara pinjaman daring (fintech peer-to-peer lending) sepanjang Desember 2025.

Lembaga pengawas bidang industri jasa keuangan di Tanah Air tersebut menjatuhkan sanksi tersebut terkait pelanggaran yang dilakukan pada peraturan OJK yang berlaku, hasil pengawasan mereka, dan/atau tindak lanjut pemeriksaan.

“Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama Desember 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 24 perusahaan pembiayaan, 6 perusahaan modal ventura, dan 23 penyelenggara pindar atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku maupun hasil pengawasan, dan atau tindak lanjut pemeriksaan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, Jumat (9/1/2026).


Sementara itu, dia menyebut hingga saat ini ada 4 dari 145 perusahaan multifinance yang belum menunaikan ketentuan terkait kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar. Serta, terdapat 9 dari 95 fintech peer-to-peer (P2P) lending yang juga belum menyelesaikan kewajiban ekuitas minimum senilai Rp12,5 miliar.

“Terkait pemantauan terhadap pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, saat ini terdapat 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar dan 9 dari 95 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar,” ujar Agusman.