Logo Bloomberg Technoz

Hakim Tipikor Jakarta Tunda Vonis Rafael Alun Pekan Depan

Pramesti Regita Cindy
04 January 2024 21:00

Permintaan maaf Rafael Alun Trisambodo. (Tangkapan layar video/ist)
Permintaan maaf Rafael Alun Trisambodo. (Tangkapan layar video/ist)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda agenda pembacaan vonis terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Seharusnya, Rafael dijadwalkan menerima vonis pukul 10.00 WIB, hari ini, Kamis (4/1/2024). Akan tetapi, Ketua Majelis Hakim, Suparman Nyompa mengatakan, pembacaan vonis dijadwalkan ulang pada pekan depan.

"Sidang ditunda hari Senin tanggal 8 Januari. Terdakwa kembali ke tahanan," kata Suparman Nyompa dikutp dari rekaman persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut dia, majelis hakim masih belum bisa menyelesaikan pembahasan dan penyusunan berkas putusan dalam kasus tersebut. Hal ini disebabkan mepetnya agenda sidang vonis dengan sidang sebelumnya yang beragendakan duplik, Selasa (2/1/2024).

"Kami masih butuh waktu. Itulah kita namanya manusia terbatas kemampuan. Keinginan besar ingin menyelesaikan sampai hari ini, ternyata kami enggak mampu menyelesaikan. Membaca berkas butuh waktu berapa hari banyaknya semua karena memang materi perkaranya cukup luas," kata Suparman. "Tentu kan kami berusaha semaksimal mungkin untuk pelajari menguraikan semua fakta-fakta yang diajukan kedua belah pihak ini."