Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah, penangkapan juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas Amin) Indra Charismiadji melanggar Instruksi Jaksa Agung nomor 6 tahun 2023 tentang penundaan pengusutan kasus hukum peserta Pemilu 2024. Padahal, Charismiadji tercatat sebagai calon legislatif Partai Nasdem pada Dapil Jawa Tengah I.

"Tak ada kaitannya sama sekali dengan ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (28/12/2023).

Dalam kasus Charismiadji, menurut dia, kejaksaan hanya mendapat limpahan berkas dari PPNS pajak di Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur. Artinya, penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut bukan di korps Adhyaksa. Mereka mendapat pelimpahan karena kasus tersebut perlu dilanjutkan pada tahap penyusunan dakwaan untuk masuk ke pengadilan.

"Kejaksaan tak bisa menghentikan kasus yang sudah berjalan [dari lembaga lain]," ujar Ketut.

Menurut dia, Instruksi Jaksa Agung nomor 6 tahun 2023 hanya mengikat pada kasus yang penyelidikan dan penyidikannya juga dilakukan kejaksaan. Sedangkan jika dilakukan PPNS atau kepolisian, seluruh berkas atau kasus tetap harus dilanjutkan karena telah berjalan.

Ketut bahkan memaparkan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) dalam kasus tersebut menerima berkas perkara Indra Charismiadji yang telah dinyatakan lengkap atau P21. 

Setelah berkas dinyatakan lengkap, barulah Indra menjalani proses selanjutnya, yaitu penyerahan barang bukti beserta tersangka atau tahap kedua yang diserahkan oleh penyidik Kanwil DJP Jaktim, dan pada proses tahap kedua ini barulah Jubir Timnas ini dengan tersangka lainnya Ike Andriani ditahan. 

Ketut menekankan bahwa tersangka Indra dan Ike bukanlah ditangkap, melainkan ditahan dalam proses pelimpahan tahap kedua.

"Jadi nggak ada kaitannya dengan yang ramai-ramai sekarang ini, bahwa kita tidak menjaga netralitas, melanggar instruksi Jaksa Agung, nggak ada kaitannya. Sama sekali tidak ada pelanggaran, dan kita sudah kaji semuanya sehingga teman-teman yang di bawah melaksanakan sebagaimana yang disampaikan oleh Jaksa Agung, kita tetap menjaga netralitas penegak hukum," ujar Ketut. 

(prc/frg)

No more pages