Jaksa: Cheryl Darmadi dan Jurist Tan Segera jadi Buron Interpol
Dovana Hasiana
12 August 2025 19:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengatakan tengah menyelesaikan proses pengajuan red notice atas nama Cheryl Darmadi dan Jurist Tan. Korps Adhyaksa ingin dua tersangka kasus korupsi tersebut segera menjadi buron kepolisian internasional atau Interpol.
Saat ini, Cheryl dan Jurist sendiri sudah menyandang status buron usai masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO Kejaksaan Agung.
Cheryl adalah tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group. Sementara, Jurist adalah tersangka dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2020-2022.
“Cheryl saat ini sedang berproses untuk permohonan red notice-nya. [Jurist] sudah ada permohonan kita dan red notice sedang proses,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna kepada awak media, dikutip Selasa (12/08/2025).
Hingga saat ini, kejaksaan mendapatkan informasi bahwa Cheryl berada di salah satu negara tetangga Indonesia. Bahkan, anak dari Surya Darmadi itu juga tercatat memiliki alamat tempat tinggal di Singapura.





























