Logo Bloomberg Technoz

Tangkap Jubir Anies-Muhaimin, Jaksa Bantah Langgar Instruksi JA

Pramesti Regita Cindy
29 December 2023 08:00

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konfrensi pers di Kejaksaan Agung.(Dok Kejagung)
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat konfrensi pers di Kejaksaan Agung.(Dok Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah, penangkapan juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas Amin) Indra Charismiadji melanggar Instruksi Jaksa Agung nomor 6 tahun 2023 tentang penundaan pengusutan kasus hukum peserta Pemilu 2024. Padahal, Charismiadji tercatat sebagai calon legislatif Partai Nasdem pada Dapil Jawa Tengah I.

"Tak ada kaitannya sama sekali dengan ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (28/12/2023).

Dalam kasus Charismiadji, menurut dia, kejaksaan hanya mendapat limpahan berkas dari PPNS pajak di Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur. Artinya, penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut bukan di korps Adhyaksa. Mereka mendapat pelimpahan karena kasus tersebut perlu dilanjutkan pada tahap penyusunan dakwaan untuk masuk ke pengadilan.

"Kejaksaan tak bisa menghentikan kasus yang sudah berjalan [dari lembaga lain]," ujar Ketut.

Menurut dia, Instruksi Jaksa Agung nomor 6 tahun 2023 hanya mengikat pada kasus yang penyelidikan dan penyidikannya juga dilakukan kejaksaan. Sedangkan jika dilakukan PPNS atau kepolisian, seluruh berkas atau kasus tetap harus dilanjutkan karena telah berjalan.