Logo Bloomberg Technoz

Perpres Terbit, Pemerintah Kerja Pakai Aplikasi Mulai Juli 2024

Angga Indrawan
21 December 2023 18:56

Presiden Jokowi kunjungi IKN pada Rabu (20/12/2023) (YouTube Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi kunjungi IKN pada Rabu (20/12/2023) (YouTube Sekretariat Presiden)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Perpres tersebut diklaim sebagai penguat dorongan menuju pelayanan publik terintegrasi, dan mendorong terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE). 

"Satu data Indonesia yang terpadu dan menyeluruh, birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi, penguatan pencegahan korupsi, dan penguatan aspek keamanan siber dan keamanan informasi, perlu melakukan percepatan transformasi digital," bunyi pertimbangan dalam Pepres yang ditandatangani Jokowi pada 18 Desember 2023 tersebut.

"Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden mengenai Satu Data Indonesia," bunyi pasal 1 Perpres.

Pedoman percepatan transformasi digital, dalam Perpres tersebut dilakukan melalui penyelenggaraan aplikasi SPBE Prioritas. Aplikasi SPBE Prioritas itu dapat berupa aplikasi SPBE yang baru akan beroperasi atau akan dibangun, serta aplikasi SPBE yang telah beroperasi atau akan dikembangkan dengan minimal 200.000 pengguna SPBE atau target pengguna SPBE.