Logo Bloomberg Technoz

Cara Buat KTP Digital Cuma Dari HP, Bisa Langsung Jadi

Muhammad Fikri
21 December 2023 10:40

Ilustrasi KTP (Dok. Pemprov DKI)
Ilustrasi KTP (Dok. Pemprov DKI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa tidak akan menambah lagi blangko untuk e-KTP pada tahun 2024. Sebagai gantinya adalah KTP digital yang bisa diurus sendiri oleh masyarakat lewat ponsel (HP).

Dilansir dalam surat Kemendagri, KTP elektronik akan diganti menggunakan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang bisa disebut KTP Digital.

Registrasi atau pembuatan KTP Digital bisa menggunakan smartphone atau ponsel HP dengan syarat Anda harus memiliki koneksi internet yang lancar.

Sebelum melakukan registrasi, pastikan Anda sudah mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif.

Berikut cara buat KTP Digital melalui ponsel HP:

  • Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada ponsel anda melalui Play Store
  • Klik 'Daftar'
  • Isi NIK, alamat email, dan nomor ponsel aktif
  • Klik 'Verifikasi Data'
  • Lakukan foto swafoto melalui opsi 'Ambil Foto' tanpa menggunakan kacamata atau masker
  • Setelah melakukan pendaftaran melalui ponsel anda, anda perlu mendatangi Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian QR code
  • Buka e-mail yang digunakan untuk mendaftar, masukan kode PIN tersebut, lalu klik 'aktifkan'
  • Kembali ke aplikasi IKD dengan PIN yang sudah diaktivasi
  • KTP Digital selesai dibuat.

Dilansir pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital, mengatakan bahwa IKD merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai (HP).