Logo Bloomberg Technoz

Sri Mulyani Tetapkan penggunaan KTP Jadi NPWP Berlaku 1 Juli 2024

Redaksi
12 December 2023 15:34

Ilustrasi KTP. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Ilustrasi KTP. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara menyeluruh berlaku mulai 1 Juli 2024. 

Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.

Sebelumnya, pemerintah berencana menetapkan kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP pada awal 2024. Namun akhirnya realisasi mundur dari rencana awal karena terkendala sistem administrasi inti pajak atau coretax administration system yang belum siap disinkronisasi. 

Dalam Pasal 11 disebutkan, terhitung sejak 1 Juli 2023, WP menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain.

"WP menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai identitas terpisah dari tempat tinggal," demikian tertulis dalam PMK yang ditandatangani Sri Mulyani pada 8 Desember 2023.