Logo Bloomberg Technoz

Isu Stop Kasus E-KTP, Jokowi dan Pratikno Harus Klarifikasi

Sultan Ibnu Affan
01 December 2023 21:10

Presiden Jokowi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Youtube Setpres)
Presiden Jokowi, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (Youtube Setpres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham samad menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno harus mengklarifikasi langsung soal isu permintaan menghentikan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP. Klarifikasi tersebut tak bisa diberikan kepada juru bicara atau lembaga pemerintahaan yang lain.

"Mereka harus menjawabnya, tidak boleh orang yang mengastanamakan Istana. Itu tidak membuat masalah ini jadi selesai," kata Samad saat dihubungi, Jumat (1/12/2023).

Menurut dia, Jokowi akan dikenakan label sebagai pemimpin yang kerap mengintervensi proses hukum di KPK atau lembaga lainnya. Hal ini akan membuat citra penegakan hukum pemerintahan Jokowi semakin buruk.

Samad mengatakan, KPK saat ini memang berada pada struktur eksekutif yang bertanggung jawab di bawah presiden secara langsung. Akan tetapi, kata dia, peristiwa intervensi Jokowi terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo terjadi sebelum pengesahan revisi UU KPK pada 2019.

"Kalau ternyata belum, lebih fatal lagi. Presiden tidak boleh mengintervensi," ujar dia.