Logo Bloomberg Technoz

Jokowi Resmi Terbitkan Perpres Investor EV, Bebaskan PPN CBU

Sultan Ibnu Affan
12 December 2023 16:40

Mobil EV BYD asal China di pameran mobil IAA di Munich, Jerman. (Dok: Bloomberg)
Mobil EV BYD asal China di pameran mobil IAA di Munich, Jerman. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) kepada perusahaan mobil listrik atau electric vehicle (EV) yang berinvestasi di Indonesia dalam melakukan impor mobil utuh atau completey built up (CBU).

Penghapusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79/2023 tentang perubahaan atas Perpres Nomor 55/2019 Tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Jalan.

Dalam beleid yang diteken pada 8 Desember 2023 itu, insentif bakal diberikan kepada perusahaan yang berkomitmen dan investasi untuk membangun pabrik pembuatan mobil EV di Indonesia, dan komitmen melakukan peningkatan kapasitas produksinya.

Adapun secara terperinci, berdasarkan pasal 19A, insentif tersebut akan diberikan kepada perusahaan berupa:

  • Insentif bea masuk atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (CBU) atau insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh atau CBU.
  • Insentif pajak penjualan atas barang mewah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (CBU), atau insentif pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh (CBU), dan/atau;
  • Insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk KBL Berbasis Baterai dalam keadaan utuh.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebelumnya mengatakan kuota impor CBU tersebut bakal disesuaikan untuk perusahaan yang investasi untuk membangun pabriknya di Indonesia.