Logo Bloomberg Technoz

Saut mengatakan berbagai hal penting dibahas dalam rapat pimpinan KPK dan biasanya voting untuk keputusan yang kolektif kolegial tersebut.

Voting ini yang akan memutuskan misalnya kapan operasi tangkap tangan (OTT), kemudian berapa kali OTT dalam setahun. Juga kata dia untuk memutuskan model pencegahan yang dilakukan termasuk juga penindakan.

"Mungkin enggak terlalu sulit soal pencegahan tapi begitu soal penindakan kita belum bisa menyerahkan begitu saja kepada pak Pomolango ini," katanya.

Saut mengatakan, dia memang tak mengenal dekat Nawawi Pomolango tetapi mereka pernah bertemu dan berbincang. Karakternya kata Saut, kemungkinan cenderung mengedepankan dialog. Menurut dia, yang pasti akan berubah di KPK adalah model kepemimpinan dari gaya seorang Firli menjadi gaya Nawawi. Namun untuk kebijakan penangkapan dan lainnya tetap harus lewat rapat pimpinan KPK yang biasanya diakhiri voting. 

Diketahu minus Firli, empat orang pimpinan KPK yakni Ketua sementara Nawawi Pangolango. Sementara tiga Wakil Ketua KPK yakni Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.

Saut mengatakan, menurutnya dengan kondisi demikian tak bisa mengharapkan perubahan drastis di KPK. Apalagi sejumlah pimpinannya bermasalah dan beberapa kali terseret dugaan pelanggaran etik. Tambah dia, yang bisa mengubah kondisi di KPK mau tak mau adalah apabila UU KPK direvisi lagi agar posisi lembaga itu tak dilemahkan lagi seperti pada saat ini.

"Kita enggak bisa berharap banyak. Jadi nanti ini yang berbeda nanti style kepemimpinannya aja. Kalau style kepemimpinannya memilih fighter mungkin nanti (yang) pangolango ini dialog, tapi ujung-ujungnya adalah voting ya kan," ujar dia lagi.

Diketahui posisi Ketua KPK akan lepas dari Firli usai ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dimuat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Firli sendiri usai ditetapkan sebagai tersangka tak mau mundur. Bahkan KPK terkesan membelanya dan mengatakan Firli tetap bekerja dan tak mempengaruhi kinerjanya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.

"Kita enggak tahu bukti apa yang dimiliki Polda. Fakta hari ini Polda menetapkan tersangka, kita ikuti saja proses hukum itu. Apakah akan menyebabkan penetapan tersangka (SYL) jadi cacat? Tentu saja tidak, itu tidak ada hubungannya," ujar Alexander.

Namun usai dua hari ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda, Presiden Jokowi menandatangani Keppres Pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri yakni pada Jumat malam (24/11/2023).

"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dikutip dari keterangan resminya.

(ezr)

No more pages