Logo Bloomberg Technoz

UMP Bali 2024 Naik Rp100 Ribu Jadi Rp2,8 Juta

Dovana Hasiana
21 November 2023 15:23

Turis asing berselancar di kawasan pantai Uluwatu, Bali, Jumat (5/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Turis asing berselancar di kawasan pantai Uluwatu, Bali, Jumat (5/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pj Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2024 sebesar Rp2.813.672. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp100 ribu dari UMP 2023 sebesar Rp2.713.672. 

Keputusan ini termaktub dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Bali 2024 yang ditetapkan pada Senin (20/11/2023). 

“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” seperti dikutip melalui Keputusan Gubernur Bali, Selasa (21/11/2023). 

Dalam keputusannya, Mahendra menjelaskan, penetapan UMP setiap tahun ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sebelumnya, terdapat beberapa provinsi yang telah mengumumkan UMP 2024. Pertama, UMP Aceh 2024 naik sebesar 1,28%. Kenaikan ini membuat UMP 2024 di Aceh bakal sebesar Rp3.460.672.