Logo Bloomberg Technoz

Poin-poin PP Pengupahan yang Diteken Prabowo Atur UMP 2026

Merinda Faradianti
18 December 2025 12:20

Ilustrasi buruh. (Bloomberg-Dimas Ardian)
Ilustrasi buruh. (Bloomberg-Dimas Ardian)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Panduan penetapan Upah Minimum Provinsi 2026 telah diumumkan. Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) menyebutkan peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 mengenai pengupahan telah resmi ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 17 Desember 2025.

Berikut poin-poin penting mengenai PP Pengupahan yang diteken Prabowo Subianto.

Pemerintah menetapkan formula baru dalam pengupahan, yakni Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa). Adapun rentang Alfa ditetapkan 0,5-0,9. Selain itu, Presiden Prabowo memberikan waktu bagi tiap gubernur untuk menetapkan besaran upah minimum provinsi masing-masing daerah hingga 24 Desember 2025 mendatang.


Dikutip dari PP Nomor 49 Tahun 2025, pada Kamis (18/12/2025) menyebutkan pada Pasal 34A bahwa gubernur dapat meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan upah minimum.

"Simbol Alfa ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan buruh dan perusahaan. Serta perbandingan antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak," tulis PP No 49 Tahun 2025 tersebut.