Logo Bloomberg Technoz

ASN Boleh Kerja Dari Mana Saja pada 29-31 Desember

Dovana Hasiana
18 December 2025 17:25

Ilustrasi ASN melakukan kebijakan WFA (Diolah)
Ilustrasi ASN melakukan kebijakan WFA (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini mengatakan telah menetapkan pengaturan kerja fleksibel atau flexible working arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir 2025. Pelaksanaan skema bekerja yang fleksibel di akhir tahun akan berlaku mulai Senin (29/12/2025) hingga Rabu (31/12/2025).

"Fleksibilitas Kerja tidak berarti memberikan kelonggaran disiplin pegawai ASN untuk bekerja lebih santai. Instansi pemerintah tetap melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai,” ujar Menteri PANRB Rini Widyantini dalam unggahan di akun Instagram resmi Kementerian PANRB, Kamis (18/12/2025). 

Rini mengatakan pimpinan instansi perlu memperhatikan beberapa hal. Pertama, membagi jumlah pegawai yang bertugas di kantor dan pegawai yang melaksanakan skema bekerja dengan fleksibel.


Kedua, memastikan produktivitas tetap optimal dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan. Ketiga, organisasi penyelenggara pelayanan publik menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses. Hal ini termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan.


“Skema bekerja dengan fleksibel bagi ASN diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah,” ujar dia.